MANUSIA DAN KEADILAN
Ø Pengertian Keadilan dan Contoh dari
Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang
abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti
keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan
dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat
beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para
pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1.
Keadilan menurut Aristoteles (filsuf
yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua
macam :
·
Keadilan Distributif adalah keadilan yang memberikan hak
atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan
(pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Disini keadilan tidak menuntut
pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan
perbandingan.
Contohnya : Seorang pemimpin perusahaan memberikan
gaji lebih banyak kepada karyawan yang rajin bekerja dan memiliki
profesionalitas yang tinggi.
·
Keadilan Komulatif adalah keadilan yang memberikan
kepada setiap orang, tanpa mengingat besar jasa-jasa yang diberikan (dari kata
commute artinya mengganti, menukarkan, memindahkan)
Contohnya :
Seorang ibu memberikan hadiah yang sama kepada anak-anaknya tanpa memandang apa
yang telah dilakukan anak-anaknya pada sang ibu.
2.
Keadilan menurut Thomas Aquinas
(filsuf hukum alam), membedakan keadilan
dalam dua kelompok :
·
Keadilan umum (justitia
generalis) adalah
keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi
kepentingan umum.
·
Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan
atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu:
1.
Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang
diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
2.
Keadilan komutatif (justitia
cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan
antara prestasi dengan kontraprestasi.
3.
Keadilan vindikativ (justitia
vindicativa) adalah keadilan dalam hal
menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap
adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang
telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Contohnya :
o
Adil kalau
si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar
o
Tidak adil
kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum
berat
3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12),
yaitu :
·
Keadilan keratif (iustitia
creativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu
sesuai dengan daya kreativitasnya.
Contohnya :
o
Adil kalau
seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya
o
Tidak adil
kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi kritikan
terhadap pemerintah
·
Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah
keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan
yang diperlukan dalam masyarakat.
4.
Keadilan Menurut Plato
·
Keadilan Legal/Moral adalah keadilan yang mengikuti
penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan
kemampuannya, dan yang di anggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Contohnya : Seorang pemimpin
perusahaan memilih si A sebagai manajer keuangan karena dianggap mampu
mengelola keuangan, sementara si B sebagai public relation karena di anggap
memiliki kecakapan dalam berkomunikasi dan bersosialisasi.
Ø Makna Keadilan
Keadilan berasal dari bahasa Arab
adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di
tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti
menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian
mengenai keadilan.
Makna Keadilan menurut para ahli:
1.
Menurut W.J.S. Poerdaminto
keadilan berarti tidak berat
sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil
termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak
sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
2.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI)
keadilan berarti (sifat perbuatan,
perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam
pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus
diterima oleh pihak lain.
3.
Menurut Frans Magnis Suseno
Dalam bukunya Etika Politik
menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi
yang sama diperlakukan secara sama.
Ø Sila Pancasila yang Berhubungan
dengan Keadilan Sosial
1 Sila
Dalam Pancasila yang Berhubungan dengan keadilan Sosial
Dalam sila kedua yang berbunyi
:”Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Memiliki makna bahwa setiap individu di
Indonesia memiliki hak/dijamin haknya sebagai manusia dan hak sebagai warga
negara yang sama, tanpa membedakan status sosial, agama , pendidikan dan
ekonomi. Hak yang dimaksud ialah hak penghidupan yang layak, hak untuk mendapat
pekerjaan, mendapat pendidikan, dalam memeluk agama dan hak dalam
berorganisasi. Dengan begitu setiap individu memiliki kehidupan yang terjamin
tanpa adanya tindakan yang sewenang-wenang dari individu terhadap individu yang
lain. Itulah satu keadilan sosial yang menjadi cita-cita bangsa dan terdapat
dalam Pancasila.
Ø 5 Wujud Keadilan Sosial dalam Sikap dan Perbuatan
Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.
Ø 8
Jalur Pemerataan yang Merupakan Asas Keadilan Sosial
Asas yang menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara
lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan
pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi
dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di
seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
Ø Beda antara keindahan sebagai suatu kualitas abstrak dan sebagai sebuah
benda tertentu yang indah
Keindahan sebagai suatu kualitas abstrak
(Beauty as an abstract quality) menggambarkan sesuatu yang kontemporer dan
bersifat nonrealistic di mana sang pencipta karya menggambarkan sesuatu yang
tidak bisa dimengerti secara umum dan tidak sesuai dengan realita. Keindahan
sebagai kualitas abstrak menggambarkan suatu bentuk dalam yang keindahan di
mana keindahan tersebut bersifat eksklusif dan hanya dapat dimengerti oleh
orang yang menciptakan keindahan tersebut berdasarkan apa yang dipahaminya.
Sedangkan keindahan sebagai sebuah benda tertentu yang
indah adalah keindahan yang memiliki konsep pemahaman dan nilai yang berbeda
dengan kualitas abstrak di mana benda yang dimaksud dalam hal ini adalah
sesuatu yang mewakili keindahan secara umum dan dapat dengan mudah diterima
maupun dipahami oleh masyarakat.
Contoh keindahan dalam bentuk benda:
Secara alam : Manusia
menaruh rasa kagum atas keindahan alam yang merupakan ciptaan dari Yang
Maha Kuasa.
Buatan tangan : Karya
seni yang memiliki nilai estetika yang dapat dinilai oleh manusia.
Menurut cakupan orang harus membedakan
antara keindahan sebagai suatu kwalita yang abstrak dan sebagai sebuah benda
tertentu yang indah. Dalam pembatasan filsafah kedua pengertian itu
kadang-kadang dicampuradukkan saja. Disamping itu terdapat pula perbedaan
menurut luasnya pengertian, yakni :
a) keindahan dalam arti yang luas
b) keindahan dalam arti estetis murni
c) keindahan dalam arti terbatas dalam
hubungannya dengan penglihatan
Ø Tentang keindahan yang
seluas-luasnya
Menurut luasnya pengertian keindahan
dibedakan menjadi 3, yaitu :
1.
Keindahan
dalam arti luas, menurut Aristoteles keindahan sebagai sesuatu yang baik dan
juga menyenangkan
2.
Keindahan
dalam arti estetik murni, yaitu pengalaman estetik seseorang dalam hubungan
dengan segala sesuatu yang diserapnya.
3. Keindahan dalam
arti terbatas, yaitu yang menyangkut benda-benda yang dapat diserap dengan
penglihatan yakni berupa keindahan bentuk dan warna
Keindahan identik dengan kebenaran,
keindahan adalah kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai
nilai yang sama yaitu abadi dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah yang
tidak mengandung kebenaran tidak indah.
Ø Nilai Estetika
Dalam
rangka teori umum tentang nilai The Liang gie menjelaskan bahwa pengertian
keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai sepertihalnya nilai moral,
nilai ekonomik, nilai pendidikan dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan
segaa sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik.
Nilai adalah suatu relaitas psikologis yang harus dibedakan secara tegas dari
kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada bendanya itu
sendiri. Nilai itu oleh orang dipercaya terdapa pada sesuatu benda sampai
terbukti ketakbenarannya.
Dalam
”Dictionary of Sociology and Related Science” diberikan rumusan tentang nilai
sebagai berikut : ”The believed Capacity of any object to saticgy a human
desire. The Quality of any object which causes it be of interest to an
individual or a group” (Kemampuan yang dianggap ada pada suatu benda yang dapat
memuaskan keinginan manusia. Sifat dari suatu benda yang menarik minat
seseorang atau suatu kelompok).
Hal
itu berarti, bahwa nilai adalah semata-mata adalah realita psikologi yang harus
dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan
bukan pada hendaknya itu sendiri. Nilai itu (oleh orang) dianggap terdapat pada
suatu benda sampai terbukti letak kebenarannya.
Ø Nilai Ekstrinsik dan Nilai
Instrinsik
Nilai itu ada yang membedakan antara
nilai subyektif dan obyektif, tetapi penggolongan yang penting ialah :
·
Nilai
ekstrinsik
Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari
suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya
(instrument/contributory), yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau
membantu.
·
Nilai
Instrinsik
Nilai instrinsik adalah sifat baik dari
benda yang bersangkutan, atau sebagai suatu tujuan, ataupun demi kepentingan
benda itu sendiri.
Ø Pengertian Kontemplasi dan Ekstansi
·
Kontemplasi
Kontemplasi adalah dasar dalam diri
manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah yang merupakan suatu proses
bermeditasi merenungkan atau berpikir penuh dan mendalam untuk mencari
nilai-nilai, makna, manfaat dan tujuan atau niat suatu hasil penciptaan.
·
Ekstansi
Ekstansi adalah dasar dalam diri manusia untuk
menyatakan, merasakan dan menikmati sesuatu yang indah.Manusia menciptakan
berbagai macam peralatan untuk memecahkan rahasia gejala alami tersebut.
Semuanya ini dilakukan dan hanya bisa terjadi berdasarkan resep atau pemikiran
pendahuluan yang dihasilkan oleh kontemplasi. Siklus kehidupan manusia dalam
lingkup pandangan ini menunjukkan bahwa kontemplasi selain sebagai tujuan juga
sebagai cara atau jalan mencari keserba sempurnaan kehidupan manusia.
Ø Teori-teori dalam renungan
·
Teori Pengungkapan
Dalil dari
teori ini ialah bahwa “Art is an expression of human feeling” ( seni adalah
suatu pengungkapan dari perasaan manusia ). Teori ini terutama bertalian dengan
apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan suatu karya seni.
Tokoh teori
ekspresi yang paling terkenal ialah filsuf Italia Benedeto Croce (1886-1952)
dengan karyanya yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Inggris “aesthetic as
Science of Expresion and General Linguistic”. Seorang tokoh lainnya dari teori
pengungkapan adalah Leo Tolstoi dia menegaskan bahwa kegiatan seni adalah
memunculkan dalam diri sendiri suatu perasaan yang seseorang telah mengalaminya
dan setelah memunculkan itu kemudian dengan perantaraan pelbagai gerak, garis,
wama, suar dan bentuk yang diungkapkan dalam kata-kata mernindahkan perasaan
itu sehingga orang-orang mengalami perasaan yang sama.
·
Teori Metafisis
Teori seni
yang bercorak metafisis merupakan salah satu teori yang tertua, yakni berasal
dari Plato yang karya-karya tulisannya untuk sebagian membahas estetik
filsafati, konsepsi keindahan dan teori seni. Mengenai sumber seni Plato
mengemukakan suatu teori peniruan (imitation theory).
·
Teori Psikologis
Teori-teori
metafisis dari para filsuf yang bergerak diatas taraf manusiawi dengan
konsepsi-konsepsi tentang ide tertinggi atau kehendak semesta umumnya tidak
memuaskan, karena terlampau abstrak dan spekulatif. Sebagian ahli estetik dalam
abad modem menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam
pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode-metode psikologis. Misalnya
berdasaikan psikoanalisa dikemukakan teori bahwa proses penciptaan seni adalah
pemenuhan keinginan-keinginan bawah sadar dari seseorang seniman.
Suatu teori
lain tentang sumber seni ialah teori permainan yang dikembangkan oleh Freedrick
Schiller (1757-1805) dan Herbert Spencer (1820-1903). Menurut Schiller, asal
mula seni adalah dorongan batin untuk bermain-main (play impulse) yang ada
dalam diri seseorang. Sebuah teori lagi yang dapat dimasukkan dalam teori
psikologis ialah teori penandaan (signification Theory) yang memandang seni
sebagi suatu lambang atau tanda dari perasaan manusia.
Ø Teori-Teori Keserasian
·
Teori Obyektif dan Teori Subyektif
The
Liang Gie dalam bukunya garis besar estetika menjelaskan, bahwa dalam mencipta
seni ada dua teori yakni teori obyektif dan teori subyektif.
Salah
satu persoalan pokok dari teori keindahan adalah mengenai sifat dasar dari
keindahan. Apakah keindahan menmpakan sesuatu yang ada pada benda indah atau
hanya terdapat dalam alam pikiran orang yang mengamati benda tersebut. Dari
persoalan-persoalan tersebut lahirlah dua kelompok teori yang terkenal sebagai
teori obyektif dan teon subyektif.
Pendukung
teon obyektif adalah Plato, Hegel dan Bernard Bocanquat, sedang pendukung teon
subyektif ialah Henry Home, Earlof Shaffesbury, dan Edmund Burke.
Teori
obyektif berpendapat, bahwa keindahan atau ciri-ciri yang mencipta nilai
estetik adalah sifat (kualita) yang memang telah melekat pada bentuk indah yang
bersangkutan, terlepas dari orang yang mengamatinya. Teori subyektif,
menyatakan bahwa ciri-ciri yang menciptakan keindahan suatu benda itu tidak
ada, yang ada hanya perasaan dalam diri seseorang yang mengamati sesuatu benda.
Adanya keindahan semata-mata tergantung pada pencerapan dari si pengamat itu.
Yang tergolong teori subyektif ialah yang memandang keindahan dalam suatu
hubungan di antara suatu benda dengan alam pikiran seseorang yang mengamatinya
seperti misalnya yang berupa menyukai atau menikmati benda itu.
·
Teori Perimbangan
Teori obyektif memandang keindahan sebagai suatu
kwalita dari benda-benda: Kwalita bagaimana yang menyebabkan sesuatu benda
disebut indah telah dijawab oleh bangsa Yunani Kuno dengan teori perimbangan
yang bertahan sejak abab 5 sebelum Masehi sampai abab 17 di
Empa. Sebagai contoh bangunan arsitektur Yunani Kuno yang berupa banyak
tiang besar.
Teori
perimbangan tentang keindahan dari bangsa Yunani Kuno dulu dipahami pula dalam
arti yang lebih terbatas, yakni secara kualitatif yang diungkapkan dengan
angka-angka. Keindahan dianggap sebagai kualita dari benda-benda yang disusun
(yakni mempunyai bagian-bagian). Bangsa Yunani menemukan bahwa
hubungan-hubungan matematik yang cermat sebagaimana terdapat dalam ilmu ukur
dan berbagai pengukuran proporsi ternyata dapat diwujudkan dalam benda-benda
bersusun yang indah.
Teori
perimbangan berlaku dari abad ke-5 sebelum masehi sampai abad ke 17 masehi
selama 22 abad. Teori tersebut runtuh karena desakan dari filsafat empirisme
dan aliran-aliran termasuk dalam seni. Bagi mereka keindahan hanyalah kesan
yang subyektif sifatnya.
Keindahan
hanya ada pada pikiran orang yang menerangkannya dan setiap pikiran melihat
suatu keindahan yang berbeda-benda. Para seniman romantik umumnya berpendapat
bahwa keindahan sesungguhnya tercipta dan tidak adanya keteraturan, yakni
tersusun dari daya hidup, penggambaran, pelimpahan dan pengungkapan perasaan.
Karena itu tidak mungkin disusun teori umum tentang keindahan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar