1. BENTUK-BENTUK
ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi adalah
konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai
prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan
kebijakan.Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah
yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul
dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal
pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh,
dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di
bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan
yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas
membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan
dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha
koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut.
Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam
usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada
prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai
kelemahan.
Ada baiknya kita
sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi
kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan.
·
Sub sistem koperasi :
1. individu (pemilik dan konsumen akhir).
2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk
Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi).
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi).
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi).
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem
1. Anggota Koperasi.
2. Badan Usaha Koperasi.
3. Organisasi Koperasi.
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan
dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
1. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas
2. Rapat Anggota
3. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4. Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas
:
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
dan usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
pengurus
- Rencana kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagain SHU
-
Penggabungan, pendirian dan peleburan.
2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Hirarki
dan Tanggung Jawab.
1. Pengurus.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan
suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain
adalah :
-
Mengelola koperasi dan usahanya.
-
Mengajukan rancangan rencana kerja, dan belanja koperasi.
-
Menyelenggarakan rapat anggota.
-
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
daftar anggota dan pengurus.
-
Wewenang.
-
Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan.
-
Mengingkatkan peran koperasi.
2.
Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan
wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang
pengelola adalah sbagai berikut :
-
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun
perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara
efektif dan efisien.
-
Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-
Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan
promosi pegawai.
3.
Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
Wewenang Pengawas
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
- Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
- Mempunyai kemampuan berusaha.
-
Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
4.
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Pola Manajemen Koperasi
1.
Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan
dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.
Rapat Anggota
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai
persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini
para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui
suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang
berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat
melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali
dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan
dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi
- Menetapkan kebijakan umum koperasi
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
- Memberhentikan pengurus
-
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya
Pada dasarnya,
semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka
yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok
tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan
hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut
dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan
musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,
maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi
memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat
menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota
luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika
koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum
rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika
tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat. Hal yang dibicarakan
rapat anggota tahunan :
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama
tahun buku yang lampau
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja
tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat
anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh
anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan
anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat
Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.
pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga.
3.
Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
5.
Manajer
Peranan Manajer
Koperasi
Kedudukan dan fungsi
sebagai pelaksana dibidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus
koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta
menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran
dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi
sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan sistem koperasi
Sisa hasil usaha
merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak
dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sumber :