Rabu, 02 November 2016

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.     Pengertian Koperasi
Secara harafiah Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata:
– Co yang berarti bersama
– Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

·        Pengertian – pengertian pokok tentang Koperasi :
§  Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
§  Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
§  Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
§  Pengawasan dilakukan oleh anggota.
§  Mempunyai sifat saling tolong menolong.
§  Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
·         Berikut ini definisi – definisi mengenai Koperasi :
§  Definisi ILO (Intenational Labour Office)
….“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking

Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.
§  Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
1.      Kumpulan orang orang
2.      Bersifat sukarela
3.      Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4.      Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
5.      Kontribusi modal yang adil
6.      Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
§  Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
§  Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
..“There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

§  Definisi Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.
§  Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
§  Definisi Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2.     Prinsip-prinsip Koperasi
Ø  Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip 
1.      Keanggotaan bersikap sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.       Pengembangan anggota
4.       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
8.      Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
9.       Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
11.   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.   Pendidikan anggota

Ø  Prinsip Rochdale

Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
1.      Pengawasan secara demokratis (democratic control)
2.       Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
3.       Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
4.       Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
5.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
6.       Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
7.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
8.       Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)\

Ø  Prinsip Reiffeisen

Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
1.       Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang

Ø  Prinsip Herman Schulze

Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota

Ø  Prinsip ICA

Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
2.       Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
3.       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
4.       SHU di bagi 3sebagai usaha cadangansebagian untuk masyarakatsebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)

Ø  Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
1.      Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
4.      Adanya pembatasan modal dan bunga
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuk
7.      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri

Ø  Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       dilakulan secara demokratis
3.      Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi

Ø  Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi secara keseluruhan adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya. Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan. Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga di uruskan secara demokratik.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5.      Kemandirian.
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja.
6.      Pendidikan perkoperasian.
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7.      Kerja sama antar koperasi.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan disamping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama diperingkat tempatan, wilayah, nasional dan antarbangsa.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar