1.
Pengertian
Koperasi
Secara harafiah Koperasi berasal dari
bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata:
– Co yang
berarti bersama
– Operation yang
berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
·
Pengertian – pengertian pokok
tentang Koperasi :
§ Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
§ Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
§ Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
§ Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
§ Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
§ Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
·
Berikut
ini definisi – definisi mengenai Koperasi :
§ Definisi
ILO (Intenational Labour Office)
….“Cooperative defined as an association of
person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve
a common economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan
orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk
mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang
dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat
dari kegiatan tersebut.
§
Definisi
di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
1.
Kumpulan orang orang
2.
Bersifat sukarela
3.
Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4.
Organisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratis
5.
Kontribusi modal yang adil
6.
Menanggung kerugian bersama dan
menerima keuntungan secara adil.
§ Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
§ Definisi
Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak
ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M.
Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi
koperasi sebagai berikut:
..“There is no single definiton (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas
pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
§ Definisi
Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini
mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi
dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
§ Definisi
Munker
Koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
§ Definisi
Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2.
Prinsip-prinsip Koperasi
Ø Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
1. Keanggotaan bersikap sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
8. Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
Ø Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan secara demokratis (democratic control)
2. Keanggotaan yang
terbuka ( open membership)
3. Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on
capital)
4. Pembagian SHU
sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in
devidend to the members in proportion to their purchases)
5. Penjualan sepenuhnya
dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
6. Barang yang di jual
harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in
cooperative principles)
8.
Netral terhadap politik dan
agama ( political and religious neutrality)\
Ø Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan berdasarkan
watak, bukan uang
Ø Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak
hanya kepada anggota
Ø Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
2. Pemimpin yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member
one vote)
3. Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
4. SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan
jasa masing-masing
5.
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
6.
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun
international (intercooperative network)
Ø Prinsip koperasi indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967
1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
4. Adanya pembatasan modal dan bunga
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuk
7.
Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
Ø Prinsip koperasi indonesia
versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. dilakulan secara
demokratis
3. Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Ø Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi secara keseluruhan adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi
lainnya. Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun
yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para
anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota
koperasi maupun yang lainnya).
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya
bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri
dengan aktif dalam keputusan. Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak
mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga
di uruskan secara demokratik.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya
jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para
anggota.
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus
disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5.
Kemandirian.
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada
pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja.
6.
Pendidikan perkoperasian.
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk
anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh
menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7.
Kerja sama antar koperasi.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan
disamping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama
diperingkat tempatan, wilayah, nasional dan antarbangsa.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar