POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian
Politik , Strategi , Dan Polstranas
Ø Pengetian Politik
Kata”
politik”secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar
katanya adalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri,
yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa Indonesia,poloitik dalam
arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik
merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat
yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam bahasa inggris, politics
adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan
untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam
bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana, adalah
pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan,kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber
daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu
organisasi dalam sutu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati
oleh rakyatnya.Boleh di katakan negara merupakan bentuk bermasyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya.Dalam politik yang perlu di perhatikan
adalah bagaimana kekuasaan itu di peroleh, bagaimana mempertahankannya, dan
bagaimana melaksanakannya.
c. Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan
adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan keputusan perlu di perhatikan
siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.Jadi,
politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang
diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan
Umum
Kebijakan (policy)
merupakan suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik
dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dalam pemikirannya adalah
bahwa masyarakat memilih beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara
bersama pula, sehingga perlu rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam
kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e. Distribusi
Yang dimaksud
distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam
masyarakat. Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting. Ia harus
membagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari
bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seseorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan tempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari perang.
Dalam pengertian umum,
strategi adalah cara untuk mencapatkan kemenangan atau pencapaian
tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan
mengembangkan kekuatan ( ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam)
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ø Politik dan Strategi
Nasional
Politik nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu
cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandasan ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sistem manajemen
nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan
strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional, dan konsep strategi bangsa indonesia.
Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”.Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan
(pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastuktur politik di atur oleh
presiden atau mandataris MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh
berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI,
Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Proses politik dan
strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan
dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Pandangan masyarakat
terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan
selalu berkembang karena:
- Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
- Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
-
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup.
-
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan
tenologi.
-
Semakin kritis dan terbukanya
masyarakat terhadap ide baru.
Stratifikasi Politik
Nasional
Stratifikasi
politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut::
Ø Tingkat Penentu
Kebijakan Puncak
a. Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup :penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan
falsafah pancasila dan UUD 1945.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum pada pasal 10 s.d 15 UUD 1945,
tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden
sebagai kepala negara.
Ø Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum
merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro
strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Hasil-hasilnya yang dapat berbentuk :
a. Undang-undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perpu) dalam hal kegentingan yang memaksa).
b. Peraturan
pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya
berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2)).
c. Keputusan atau instuksi presiden,yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan
perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)).
d. Dalam
keadaan-keadaan tertentu dapat pula di keluarkan Maklumat Presiden.
Ø Tingkat Penentu
Kebijakan khusus
Kebijakan khusus adalah
penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini
adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
Ø Tingkat Penentu Teknis
Kebijakan teknis
meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk
prosedur serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
Ø Dua Macam Kekuasaan
dalam Pembuatan Aturan di Daerah
a. Wewenang
penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan
gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yurisdiksinya
masing-masing
b. Kepala
Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah
dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1, atau 2, keputusan dan instruksinya
kepala daerah tingkat 1, atau 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar