Perkembangan
Francising di Indonesia
Sebagaimana
diuraikankan dimuka, Waralaba sebagai format bisnis mulai di kenal di Indonesia
pada awal tahun 1980, dibidang Restoran Siap Saji ( Fast Food Restaurant ),
seperti KFC, Pioneer Take out. Sedangkan Franchise (waralaba) generasi pertama
yang cenderung disebut lisensi memang telah lebih dahulu dikenal, antara lain
seperti; Coca-cola, obat-obatan,dsb.
Perkembangan Waralaba di
Indonesia, khususnya di bidang rumaah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba ( franchisee ) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise
yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan.
Dengan mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu jaringan format
bisnis waralaba berekspansi.
Bahkan dari data Deperindag
RI, hingga tahun 1997 telah tedaftar sekitar 250 perusahaan penerima Waralaba
dimana hampir 70 persennya bergerak di bidang restoran siap saji.
Pesatnya perkembangan
Waralaba daerah perkotaan di Indonesia, karena didukung oleh jumlah populasi
yang tinggi dan daya beli yang baik, disamping pola makan masyarakat bisnis
(middle-up) yang cenderung makan diluar rumah.
Berikut ini adalah definisi
dari istilah – istilah tersebut berdasarkan PP No.16 Tahun 1997, yaitu;
1.
Pemberi Waralaba
Pemberi Waralaba adalah
badan usaha atau peorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
2.
Penerima Waralaba
Penerima Waralaba adalah
badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha
yang dimiliki pemberi waralaba.
3.
Penerima Waralaba Utama
Penerima Waralaba Utama
adalah penerima waralaba yang melasanakan hak membuat perjanjian Waralaba
Lanjutan yang di peroleh dari pemberi waralaba.
4.
Penerima Waralaba Lanjutan
Penerima Waralaba Lanjutan
adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan
atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
usaha yang dimiliki pemberi Waralaba melaui penerima waralaba utama.
5.
Perjanjian Waralaba
Perjanjian Waralaba adalah
perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba.
6.
Perjanjian Waralaba Lanjutan
Perjanjian Waralaba Lanjutan
adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan
Penerima Waralaba
Ø Kiat-kiat Memilih Usaha dengan Cara
Waralaba
Agar kita tidak salah dalam memilih dan mengelola
bisnis waralaba atau Franchising, ada beberapa tips yang bisa dijadikan rujukan dalam memilih bisnis
waralaba yang ditawarkan, berikut tipsnya :
1.
Pilihlah produk yang akan dijual,
pemilihan produk harus disesuaikan dengan lokasi tempat kita akan menjual
produk waralaba kita. Meski sistem waralaba yang kita beli memiliki track
record yang baik tetapi jika ditempatkan pada lokasi yang salah tidak akan
mendatangkan keuntungan.
2. Jika produk sudah dipilih, langkah selanjutnya
adalah menentukan perusahaan waralaba
tempat kita akan bermitra. Dengan banyaknya perusahaan yang menawarkan
kemitraan waralaba, membuat kita harus lebih selektif. Lakukan survey ke lima
sampai 10 outlet masing-masing mitra dari perusahaan tersebut. Pastikan dari
seluruh outletyang disurvey tersebut memilki omzet bagus secara merata.
3. Pelajari estimasi keuangan yang disodorkan
pada penawaran secara jeli. Jangan terlalu percaya pada estimasi yang
berlebihan. Pilih saja yang menawarkan estimasi secara wajar dan rasional.
4. Pastikan
nama warala yang ditawarkan tidak dalam sengketa atau bermasalah dengan
pihak lain. Jika perlu brand dari waralaba yang dipilih sudah memiliki hak
paten.
5. Kenali kredibilitas dari pemilik brand
waralaba tersebut dengan cara bertanya pada beberapa orang/sumber yang
cukup mengenalnya.
Dengan mempertimbangkan beberapa tips memilih sebuah sistem waralaba
tersebut sudah cukup untuk mengurangi resiko kegagalan bisnis waralaba yang
kita beli. Selain itu kita akan terhindar dari bisnis waralaba yang hanya
menjanjikan “mimpi” keuntungan tetapi tidak berdasar fakta dan data yang
akurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar