Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU
bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham
seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang
tercantum dibawah ini :
1.
SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian
SHU :
Keterangan :
SHU
Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y
: SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X
: SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
·
Dengan model matematika, SHU Koperasi
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI AE : TA/TK (Y) |
SHU KOPERASI MU : SA/SK (X)
Keterangan
:
Y
: Jasa usaha anggota koperasi
X
: Jasa modal anggota koperasi
Ta
: Total transaksi anggota koperasi
Tk
: Total transaksi koperasi
Sa
: Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk
:Total simpanan anggota koperasi
Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar
hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang
menyatakan bahwa: Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Oleh karena itu SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1. SHU Atas Jasa
Modal
Pembagian SHU
atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap
diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada
tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU Atas Jasa
Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai
(pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1.
Untuk Cadangan koperasi
2.
Untuk Jasa anggota
3.
Honor pengurus
4.
Gaji karyawan
5.
Dana untuk pendidikan
6.
Dana sosial
7.
Dana pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya.
Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan
:
SHU = SHU
untuk anggota koperasi Berkah
JU =
SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM =
SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan
model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan
:
SHUPa
=
Sisa Hasil Usaha per anggota
JU
=
Jasa Usaha Anggota
JM
=
Jasa Modal Anggota
Va
=
Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK
=
total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa
=
Jumlah simpanan anggota a
TMS
=
Total Simpanan seluruh anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang
menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan
kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian
tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat
pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah
pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara
yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber
dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari
SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa
modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
Apabila
total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.
SHU anggota
dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Sumber
:
-
https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar