1. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan
kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi
bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas
tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan
hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya
manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi
yaitu :
a. Manfaat
ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya
b. Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
c. Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN =
(MEL + METL) – BA
d. Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs
+ EvP + EvPU METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan /
Badan Usaha Koperasi:
a. Tingkat
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP)
= RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
Jika
TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b. Tingkat
efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU)
= RealisasiBiaya Usaha
Anggaran
biaya usaha
Jika
TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
2. Efektivitas
Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK
= RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika
EvK > 1, berarti Efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1
maka disebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
1. MODAL
KOPERASI
PPK
(1) = SHUk
x 100%
= Rp. 102,586,680 X
100% = Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62%
= Rp. 86.62%
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
2. RENTABILITAS
KOPERASI
Untuk
mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas
= S H U X 100%
AKTIVA
USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp.
518,428,769
= Rp. 19.79 %
= Rp. 19.79 %
Dari
hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha
mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti
koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang
meningkat.
4. Analisis
Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi:
· Neraca.
· Perhitungan
hasil usaha (income statement).
· Laporan
arus kas (cash flow)
· Catatan
atas laporan keuangan
· Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar